Tanjungpinang, jurnalkota.online
Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame, serta Penataan Konstruksi Reklame, kepada pengusaha reklame di Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi tersebut, resmi dibuka Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/2/2022).
Rahma mengatakan, perwako mengenai penyelenggaraan dan tata cara izin reklame, serta penataan konstruksi reklame ini, merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam perda itu, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan dan tata cara izin reklame ditetapkan melalui peraturan wali kota.
“Maka perlu regulasi. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, ada payung hukumnya terhadap penyelenggaraan dan tata cara izin reklame di Tanjungpinang,” ucap Rahma.
Selama ini, lanjutnya, penyelenggaraan reklame menjadi perhatian banyak pihak di kota Tanjungpinang. Untuk itu, penting bagi para pelaku usaha reklame memahami isi dalam perwako itu.
“Ini untuk menyamakan persepsi dalam penerapan peraturan itu. Kita harus bersama dan bersatu demi menata serta membangun kota Tanjungpinang lebih baik,” ajak Rahma.
Rahma menuturkan, penggunaan reklame sebagai media informasi harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, kemanfaatan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang kota. Selain itu, tidak terlepas adanya perizinan yang harus di mulai terlebih dahulu.
“Semua aspek itu, harus dipenuhi pelaku usaha reklame, baik yang sudah ada maupun yang akan datang,” ujarnya.
Penataan reklame ini, kata Rahma, selain upaya menata Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Kepri, juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penyelenggaraan dan izin reklame.
“PAD ini, nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang,” ucapnya.
Rahma menyebut, saat ini, total reklame yang berdiri sebanyak 263 panggung reklame. Dari jumlah itu, hanya 25 saja yang ber- IMB atau memiliki izin.
“Mudah-mudahan sosialisasi kedua kali ini, para pelaku usaha lebih memahami dalam melaksanakan aturan perwako ini,” ujarnya.
Sosialisasi perwako ini, diikuti Kepala OPD terkait, camat, serta pengusaha reklame di kota Tanjungpinang.
Editor: Antoni