Buku LKS Diduga Dijual di Kabupaten Tangerang, Orangtua Siswa Keberatan

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.

Maraknya dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) di Kabupaten Tangerang memberatkan para orangtua murid, apa lagi di musim pandemi Covid-19 ini, menambah berat beban orangtua murid. Salah satu sekolah yang diduga menjual buku LKS, yakni Sekolah Dasar Negeri Ciakar 2 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kepala Sekolah SD Ciakar 2, Juned saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (6/1/2021), mengakui kalau di Sekolah yang dipimpinnya memang ada penjualan LKS. “Penjualan LKS tersebut berlangsung di semua kabupaten,” ungkapnya.

Sementara di tempat berbeda salah satu orangtua murid yang tidak mau disebutkan namanya, saat ditemui usai membeli buku LKS yang dijual di halaman sekolah tersebut menjelaskan, bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya kewajiban membeli buku LKS.

“Sebenarnya saya merasa keberatan untuk membeli buku LKS, karena keadaan saat ini serba sulit sejak pandemi Covid-19, ekonomi benar-benar sulit, kita terpaksa membeli, karena khawatir anak mereka menjadi tertinggal mata pelajaran karena acuan guru beri mata pelajaran dari kurikulum yang ada di buku LKS. Maka harapan saya dimasa pandemi covid 19 ini buku LKS ditiadakan dulu,” tandas nya.

Ketika dirujuk, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, secara jelas tertulis mengenai larangan itu, yakni pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun, dilarang menjual buku maupun bahan ajaran yang lain.

Sementara dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah.

Kecuali, jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah. Itupun, juga harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli. Untuk kepentingan informasi lebih jauh, masih diupayakan konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Penulis : Firli /Muammar

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan