OKI Sumsel, .jurnalkotatoday.com
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga desa Pedamaran VI yang terjadi pada Senin (9/9/2024) lalu di depan kantor desa dan kantor kecamatan Pedamaran berbuntut panjang, di mana pada Rabu (11/9/2024), pihak pemerintahan kecamatan Pedamaran melakukan pemanggilan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPF, Kades dan perangkat desa Pedamaran VI untuk dimintai keterangan terkait persoalan yang disampaikan masa aksi yang menuntut transparansi dan realisasi penggunaan dana desa tahap satu tahun anggaran 2024.
Menurut Zulkifli selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa Pedamaran VI mengatakan, kalau selama ini pihaknya anggota BPD yang hanya lima orang, karena yang empat sudah mengundurkan diri, dan tidak pernah diajak untuk kordinasi dan komunikasi oleh Makmun Murod selaku kepala desa terkait kebijakan arah pembangunan desa Pedamaran VI, termasuk untuk informasi pembangunan fisik dan program lain yang anggarannya bersumber dari dana desa (DD).
“Kami merasa heran dan sedikit aneh, di mana kami sebagai anggota BPD tidak pernah dimintai tanda tangan, baik untuk dokumen rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes) maupun untuk dokumen anggaran pengeluaran belanja desa (APBDes), bahkan untuk cap stempel pun kami tidak pegang,” ujarnya.
Padahal, kata dia, dua berkas dokumen tersebut merupakan syarat untuk pengajuan pencairan dana desa.
“Dalam hal ini kami tidak ingin menduga yang bukan-bukan, tapi kami pastikan akan melakukan kordinasi dengan instansi ataupun institusi terkait agar persoalan ini menjadi jelas, jadi kami tadi sudah melakukan musyawarah dan sepakat mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian saudara Makmun Murod sebagai kepala desa Pedamaran VI,” ujar Zul yang diamini oleh anggota BPD lainnya.
Sementara Kasubag Keuangan Kecamatan Pedamaran, Ansori ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau hari ini, Rabu (11/9/2024) ada pemanggilan kepada BPD dan Kades Pedamaran VI beserta bendahara desa berikut TPK desa.
“Pemanggilan ini sifatnya meminta keterangan terkait aksi damai warga tempo hari,” terangnya.
Saat dimintai tanggapan Dedy Ardiansyah dari LSM BARAK RI menjelaskan, sah-saja jika BPD desa Pedamaran VI mengusulkan pemberhentian kepala desa, dan usulan ini bisa disampaikan kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
Ditambahkan, pemberhentian kepala desa dapat terjadi bila Kades dengan sengaja tidak menyampaikan LPPDes, LKPPDes, LPPDes, LPRP-APBDes dan LKPRP-APBDes baik kepada Bupati, kepada BPD maupun kepada masyarakat.
“Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat (4),pasal 27 dan pasal 28,” ungkapnya.
Penulis Haris D