Jakarta, jurnalkota.id
Penutupan Jalan Komplek Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dilakukan oleh warga perumahan sejak pemberlakuan PSBB di Tangerng Raya berbuntut panjang.
Pasalnya, pihak pengembang PT.Indo global Adya Pratama yang merasa dirugikan atas penutupan jalan secara ilegal tersebut akhirnya menggugat warga yang dianggap sebagai kegiatan melawan hukum dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 4,548 miliar
Sidang kedua yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (07/7/2020) akan kembali mempertemukan tergugat Djamaludin dan penggugat yaitu PT.Indo Global Adya Pratama.
Terkait hal ini, Djamaluddin Ketua Forum Warga Komplek Garuda mengatakan bahwa penutupan jalan utama komplek yang dilakukan oleh warganya sudah sesuai prosedur. “Karena selain disetujui secara lisan saat rapat Muspika tanggal 2 April 2020, Forum juga menyurati Camat tentang pemberitahuan penutupan jalan dimaksud dua hari sebelum hari H penutupan yang tembusannya diantaranya kepada pengembang dan suratnya diterima oleh salah satu karyawati pengembang PT Indoglobal Adyapratama,” ujarnya Senin (06/7/2020).
Menurut dia, warga hanya menuntut agar keadilan ditegakkan dengan menolak segala tuntutan pengembang dan meminta kepada pengembang untuk memberikan hak-hak warga yaitu fasilitas umum yang belum direalisasikan.
“Yang jelas kami ini adalah orang-orang yang konsisten memperjuangkan hak-hak kami sebagai penghuni komplek perumahan ini yang mana selama 27 tahun PSU perumahan tidak diserahkan kepada Pemkab Tangerang. Sementara pajak kami terus saja dikutip pemerintah tapi satu sen pun tidak kami dapatkan berupa jatah pembangunan di setiap Musrenbang yang kami ikuti,” tutupnya.(Sya)
Penulis: Firli Gunawan/Rusli/Andika