Karawang, jurnalkotatoday.com
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyambut baik penguatan sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda optimalisasi program “Jaga Desa” bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang, yang dirangkaikan dengan kegiatan Safari Ramadan, Rabu 11 Maret 2026, di KIIC Karawang, yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE menilai bahwa BPD memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa. Pasalnya, setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD sebagai representasi masyarakat.
Bupati mengatakan, kehadiran Jamintel beserta jajaran tentu memberikan semangat bagi keluarga besar ABPEDNAS di Karawang. “Kami berharap dengan tata kelola anggaran yang baik dan bijak, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Aep.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan anggaran desa yang transparan akan turut mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam memperkuat sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Karawang.
Menurut Bupati, Karawang merupakan salah satu lumbung padi nasional sekaligus daerah yang memiliki potensi besar di sektor perikanan.
“Dengan tata kelola desa yang baik, kami optimistis pembangunan desa akan semakin kuat dan mendukung ketahanan pangan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M menekankan pentingnya kolaborasi antara Korps Adhyaksa dan BPD dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut Reda, sinergi tersebut bertujuan memberdayakan BPD agar dapat lebih aktif dalam memonitor kinerja perangkat desa serta memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pertanggungjawaban kepala desa saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang terkoneksi langsung dengan aplikasi Jaga Desa.
Namun demikian, pengawasan digital dinilai belum cukup tanpa pengecekan langsung di lapangan.
Menurut Reda, pada aplikasi itu hanya berupa angka-angka, realisasinya belum kelihatan. Karena itu pihaknya menggandeng teman-teman BPD untuk membantu para Kajari mengecek fisik atau realisasi program di lapangan.
“Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi untuk perbaikan,” ujar Reda.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah penyimpangan yang bersifat fiktif. Berdasarkan data nasional, tercatat 535 kepala desa yang tersangkut persoalan hukum. Sementara untuk wilayah Karawang, hanya tercatat satu kasus.
Melalui penguatan pengawasan bersama ini, diharapkan angka tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari Purwakarta, Bekasi, dan Subang. Heri

