Tangerang, jurnalkota.id
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang H.Bahrudin Menandatangi Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara tersebut bertempat di Gedung Serbaguna Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa,Banten, Kamis (19/11/2020).
Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perjanjian ini akan menjadi bagian dari payung hukum Pemkab Tangerang sehingga OPD dapat bekerja lebih cermat lagi Karena, kata dia, ketakutan yang selama ini menyelimuti mereka bisa teratasi dengan bantuan hukum ini.
“Kita maksimalkan kerjasama ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya. Sehingga kalau ada keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara,” ujar Bupati Tangerang
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Zaki juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang secara responsif telah merealisasikan program kerjasama dalam hal ini tentang bantuan penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita sama-sama akan memformalkan langkah kerja tersebut agar kedepannya segala bentuk harapan serta tujuan dari pada kesepakatan bersama ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya
Bupati juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi solusi dalam upaya penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kab. Tangerang.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang H. Bahrudin menambahkan, kejaksaan sebagai bagian pengacara negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum. Kejaksaan, kata dia, perlu memberikan pendampingan kepada pejabat terkait, supaya program–program dapat berjalan.
“Perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ini, merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah,” terangnya.
Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, lanjut Bahrudin, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan-masukan dalam hal kerjasama antar lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukumnya.
“Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga,” tutupnya.
Penulis: Firli/Muammar
Editor : Pang