Jakarta, jurnalkota.id
Reskrim Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan DPO pelaku jambret di Jalan Mangga Besar Raya Depan Lauwson Taman Sari Jakarta Barat.
Sebelumnya, satu pelaku seorang wanita yang berinisial RI telah diamankan lebih dulu, dan sudah menjalani hukuman pada saat kejadian di tahun 2018 silam.
Satu orang lagi pelaku berinisial FA, pemuda warga Jalan Dwiwarna Karang Anyar Jakarta Pusat harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, lantaran pelaku melakukan aksi penjambretan di Flay Over Asemka pada April 2018.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Gofur menerangkan awal mula kejadian tersebut, terjadi sekitar bulan April di tahun 2018 kisaran pukul 06.30 WIB. Korbannya seorang Ibu bernama Sumarni dengan berboncengan mengunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua Taman Fatahillah Pinangsia, Jakarta Barat.
Bermaksud untuk berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB, sewaktu korban melewati Flay Over Asemka, korban dipepet oleh dua orang menggunakan sepeda motor yang tidak dikenal oleh korban.
Setelah, dipepet tukang ojek tersebut kehilangan keseimbangan, mengakibatkan terjatuh bersama dengan korban, yang mengakibatkan mengalami luka-luka di bagian wajah dan lutut korban.
Barang milik korban berupa tas warna orange merk Bucheri berikut KTP, Kartu ATM Bank DKI, dan buku tabungan Bank Mandiri serta 1 (satu) unit Tab merk Samsung, yang disimpan dalam tas dibawa pelaku.
“Korban (Sumiati/red) langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Metro Tamansari,” ujar Gofur.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan DPO pelaku jambret.
“Pelaku buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, sebagaimana terlihat hasil rekaman CCTV di lokasi,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (16/4/2020).
Kenekatan pelaku yang melakukan aksinya bersama dengan kekasihnya, akhirnya berhasil diamankan petugas yang sedang piket Opsnal Reskrim, yang mengenali pelaku saat melintas di depan Lauwson Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.
“Saat penjambretan pelaku (FA) mengendarai kendaraan, sedangkan kekasihnya seorang perempuan yang melakukan aksi penjambretannya,” ungkapnya.
Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, guna proses penyidikan. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penulis: Noval Verdian
Editor : Pang