Buronan Kasus Penganiayaan Kejaksaan Negeri Jakut, Ditangkap di Batam

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Disebut-sebut menghilang, namun atas kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, S.H., M.H dengan pihak Interpol dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Pulo Batam, terdakwa Wenhai Guan pun, berhasil ditangkap di pintu kedatangan Kota  Batam.

Bacaan Lainnya

Menurut  Atang Pujiyanto, S.H., MH, bahwa terdakwa Wenhai Guan, sudah lama menjadi buronan mereka.  “Begitu mendapatkan informasi dari pihak Kejaksaa Negeri Batam,  yang mengatakan bahwa terdakwa Wenhai Guan sudah diberangkatkan ke Jakarta, saya  langsung mengutus  Kasi Intel, staff Intel dan Tim Jaksa  Eksekutor untuk menjemput terdakwa Wenhai Guan ke Bandara Soekarno – Hatta,”  Ungkap  Kajari Jakarta Utara kepada Jurnalkotatoday,  Senin (9/1/2023).

Dikatakan, kasus penganiayaan  berawal saat Wenhai Guan  hendak menagih utang kepada  Andy Cahyadi (korban). Ketika sampai di rumah  Andy Cahyadi  yang beralamat di jalan Garden House, jalan Garden Marble – 5, No. 35, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta utara, terdakwa Wenhai Guan pun, langsung menanyakan niat kedatangannya. Karena merasa dicuekin dan disepelekan, membuat terdakwa Wenhai Guan akhirnya menjadi naik pitam. Seketika itu juga,  Wenhai Guan langsung melayangkan bogem mentahnya kebagian bibir, perut dan punggung Andy Cahyadi.

Saat keributan terjadi, saksi  Feng Quiju dan saksi Dong Dan memang sempat melerai agar terdakwa Wenhai Guan bersabar. Namun upaya yang mereka lakukan itu, tidak berhasil. Akibatnya, Andy Cahyadi  mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan luka lecet pada bagian bibir, perut dan punggung.
Semenjak statusnya dinyatakan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta utara, keberadaan terdakwa Wenhai Guan bagaikan hilang ditelan bumi. Kendati cukup lama kehilangan informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara, Atang Pujiyanto, S.H., MH yang sudah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Luar Negeri dan pihak Interpol, akhirnya berhasil dan melacak keberadaan terdakwa Wenhai Guan. Senin, 9 January 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, ketika turun dari kapal Quen Star -5 dan hendak melintasi pintu kedatangan TPI Batam Centre, pihak Imigrasi dan Interpol Pulo Batam pun, langsung menangkap dan membawa terdakwa Wenhai Guan ke rumah Detensi Imigrasi.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Batam melakukan penjemputan kepada terdakwa Wenhai Guan untuk diserahkan kepada tim jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta utara. Kemudian   terdakwa Wenhai Guan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.

                                                                              Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, No.84 / Pid / 2023 /  PT DKI tertanggal 23 April 2022 ( Inkracht /  berkekuatan hukum tetap ) yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara, No. 1573 / Pid.B / 2020 / PN Jakarta Utara tertanggal 02 Maret 2021, menyatakan bahwa terdakwa Wenhai Guan telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Wenhai Guan selama 6 bulan.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta utara ( P – 48 ), No. Print / M.1.11 Goh.3 /01 / 2023 tertanggal 09 January 2023.

Setelah dilakukan pengamanan di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri ), terdakwa Wenhai Guan, langsung dibawa ke kantor Kejajksaan Negeri Jakarta utara. Selanjutnya, terdakwa Wenhai Guan, dibawa ke Rumah Tahanan ( Rutan ) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.

Penulis:  Aston

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan