Tangerang, jurnalkota.id
Dua kelompok massa bentrok di Jalan HR Rasuna Said Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bentrokan di jalanan itu mengakibatkan ditutupnya ruas jalan depan Kantor Kecamatan Pinang, Jumat (7/8/2020)
Mereka, kelompok massa itu masing-masing dari dua kubu yang bersengketa di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait tanah seluas 450.000 meter persegi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dalam suratnya nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020, hal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan menyebutkan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 28 Juli 2020 Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG, tentang pelaksanaan pengosangan dan penyerahan terhadap tanah seluas 450.000 meter persegi, yang terdiri dari 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 sampai dengan 9/Desa Kunciran Jaya, gambar situasi seluas 244 sampai dengan 252/AGR/1964 An NV. LOA & Co yang terletak di Blok A.33 Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Provinsi Banten.
Camat Pinang Kaonang meminta kepada semua pihak yang bersengketa soal tanah di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, untuk dingin menghadapi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang. Kaonang menegaskan pula masyarakat jangan mau diprovokasi oleh pihak manapun dan hindari benturan.
“Jangan mau diprovokasi. Benturan merugikan, semua pihak harus taat azas,” tegas Camat Pinang Kaonang kepada wartawan.
Penulis : Dede/Pandji
Editor : Harus