Kab.Serang, jurnalkota.id
Hiburan musik organ tunggal sudah menjadi kebiasaan masyarakat di wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, saat menggelar resepsi pernikahan atau khitanan, untuk mengiringi kesenian jaipong guns menghibur tamu undangan.
Akan tetapi, di masa pandemi dan PPKM ini tidak diijinkan, dikhawatirkan bisa menimbulkan cluster baru, penyebaran Covid-19, dan sampai sekarang pun dari pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian, dan Selalu melakukan tindakan tegas.
Seperti yang terjadi di Kampung Cikoak Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Provinsi Banten,
jajaran Polsek Pamarayan melakukan penutupan hiburan musik organ tunggal
yang tengah berlangsung, Minggu (5/9/2021).
Kapolres Kabupaten Serang AKBP Yudha satria, SH., S.Ik melalui Kapolsek Pamarayan AKP Muljadi kepada Jurnal Kota mengatakan, sebelumnya penyelenggara hajatan sudah diimbau oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP Kec. Pamarayan, namun penyelenggara tetap memaksakan untuk mengadakan hiburan musik organ tunggal tersebut.
“Akhirnya petugas dari Polsek Pamarayan mendatangi tempat hajatan dan langsung menutup acara musik organ tunggal tersebut,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, bahwa penutupan hiburan musik organ tunggal itu dilakukan dengan cara tegas dan humanis oleh petugas. “Penyelenggara hajatan pun menerimanya, ” jelas Kapolsek.
Penulis : Agi