Bintan, jurnalkota.id
Tinggal menghitung hari karena sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan tahun baru 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api, kini mungkin tidak akan dijumpai tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru, di mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak, agar tidak ada cluster baru di tahun baru 2021 mendatang.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan, bahwa maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Kapolres menyebutkan ada 4 larangan yang wajib dibaca di pahami dan dipatuhii oleh seluruh masyarakat yaitu:
1. Pertama, Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun baru.
3. Arak-arakan atau pawai atau karnaval.
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
Kapolres menekankan agar masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Maklumat Kapolri,.
“Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. “Agar himbauan ini dipatuhi,” tegas Kapolres Bintan, Selasa (29/12/2020).
Penulis : Antoni
Editor : Pang