Tangerang, jurnalkota.id
Kelurahan Cimone Jaya menggelar Wawancara berkeliling dan mengimbau, agar masyarakat sekitar mematuhi Protokol. Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah, Selasa (16/9/2020).
Sesuai Perwal No 17 Tahun 2020, Perwal No 29 Tahun 2020, Keputusan (SK) Gubernur Banten No 443/Kep.209-Huk/2020, tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya Provinsi Banten.
Menurut Kasi Ekbang, Kelurahan Cimone Jaya (Teguh Saniyako) selaku Orator, Masyarakat agar mensosialisasikan penerapan 3M: mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Penerapan 3M menjadi kunci pemutus penyebaran penularan Covid-19.
Sebab, kata dia, masyarakat yang berkerumun cenderung, kelompok pemuda yang masih berkeluyuran tanpa kepentingan yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah selama wabah Covid–19 ini,” ujarnya.
Kegiatan ini, turut menyasar para pemilik toko, maupun tempat makan, sehingga mereka dapat mengatur tempat duduk dan menyediakan tempat cuci tangan bagi para konsumen.
Oleh karenanya, masyarakat harus disiplin menerapkan hal itu, Setelah Wawaran ke tingkat Kelurahan Cimone Jaya, berlanjut ke tingkat Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
“Kami memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan, agar masyarakat sadar dan meningkatkan kewaspadaan, terhadap virus Corona yang berbahaya,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, masyarakat yang berkerumun cenderung kelompok pemuda, yang masih berkeluyuran tanpa kepentingan yang jelas.
“Ayo, bersama kita setop penyebaran Corona dengan mematuhi aturan pemerintah, seperti menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta makan makanan dengan gizi seimbang,” pesannya.
Penulis : Heryanto/Pandji