Cekcok Mulut Berujung Pemukulan, Suami Dilaporkan ke Polsek Sempu

Primaderma Skincare

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Polsek Sempu mendalami laporan warga Dusun genitri, Desa gendoh atas dugaan tindakan penganiayaan KDRT yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut yang berinisial BS (63) pada Jum’at (10/06/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sempu AKP Karyadi, S.H menjelaskan, berdasarkan laporan pelapor kepada petugas, kejadian berawal pada hari Jum’at 10 Juni 2022 sekira jam 10.20 WIB, pelapor / istri terlapor meminta ijin kepada terlapor, karena pelapor sudah pensiun dan gajinya sudah tidak full.

Pelapor meminta pendapat terlapor dengan maksud pelapor akan meminta bantuan keuangan kepada anak-anaknya untuk membantu membayar cicilan rumah, akan tetapi terlapor tidak setuju, sehingga terjadi cekcok mulut yang kemudian terlapor marah lalu mengangkat kursi kayu dan akan dipukulkan kepada pelapor, tetapi tidak jadi dan terlapor langsung memukuli pelapor beberapa kali, sehingga pelapor mengalami luka lebam pada dahi dan mata kiri bawah.

Mengalami kejadian tersebut pelapor ketakutan lalu keluar ke teras rumah menghindari terlapor lalu terlapor yang masih marah melempar asbak ke arah pelapor, tetapi pelapor berhasil menghindar dan asbak tersebut melesat kejalan raya dan hampir mengenai saksi ANWARI yang kemudian berhenti dan menegur terlapor dan kemudian datang saksi VIVI RISKA LESTARI yang ikut menegur terlapor.

Setelah mengalami kejadian tersebut pelapor tidak terima melaporkan ke Kantor Polsek Sempu. “Saat ini korban sudah diamankan di polsek Sempu, penangkapan dilakukan tanggal 01 Juli 2022” terang Kapolsek Sempu AKP Karyadi,S.H

Penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan KDRT bermula saat Anggota Kanit Reskrim polsek Sempu mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun. Ginitri RT/RW 02/01 Desa Gendoh Kec. Sempu Kab. Banyuwangi pada hari Jum’at (01/07/2022)

Atas kejadian tersebut tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tutup AKP Karyadi, S.H.

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan