Ciptakan Situasi Kondusif, Satgas Gelar Razia di Rutan Kelas I Tanjungpinang

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Guna menciptakan situasi yang kondusif kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Satgas Kamtib Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia insidentil, Senin (13/12/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan mengatakan, menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2022 Satgas Kamtib Pemasyarakatan Kanwil Kepri memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjungpinang tetap terjaga.

“Satgas memastikan kesigapan Rutan dalam melayani warga binaan pemasyarakatan jangan sampai terjadi gangguan kamtibmas,” Kata Eri Erawan, Selasa (14/12/2021).

Sasaran razia insidentil ini lebih kepada kepemilikan HP, obat-obatan terlarang, narkoba dan senjata tajam. Satgas Kamtib menemukan barang-barang terlarang di blok hunian warga binaan pemasyarakatan rumah tahanan negara kelas I Tanjungpinang.

“Ada beberapa barang yang ditemukan seperti pisau silet, cutter, pisau cukur, minyak terapi botol kaca dan beberapa perlengkapan make up wanita,” Ujar Eri Erawan.

Terkait penemuan silet, pisau cutter tersebut, tambah Eri, penemuan sajam itu untuk keperluan bimbingan dan kegiatan kerja warga binaan pemasayarakat seperti buat meubel dan lain sebagainya. Razia dilakukan di sel blok penyengat kamar 1 dan 2, lansia, blok bintan serta kamar santri.

“Ada sajam itu untuk keperluan binker seperti buat meubel dan lain sebagainya, biasanya disimpan dalam kotak,” tambahnya.

Kegiatan razia insidentil ini tidak hanya dilaksanakan oleh Satgas Kamtib Pemasyarakatan Kanwil Kepri saja, pihaknya juga rutin menggelar razia serupa secara tiba-tiba. Hal ini bertujuan agar tetap menjaga kondusifitas warga binaan di Rutan Tanjungpinang.

“Kapan saja waktunya satgas bisa melakukan razia, kita tidak mengetahui jadwalnya,” Imbuhnya.

Karutan menegaskan, warga binaan yang terbukti membawa barang-barang terlarang dan berbahaya didalam blok hunian Rutan akan diberikan sanksi tegas.

”Kalau ada WBP yang terbukti membawa barang terlarang kita akan berikan sanksi seperti pernyataan, dan memasukan ke dalam register F maka tidak akan mendapatkan remisi,” Tegasnya.

Saat ini keterisian warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 368 orang. Dari 368 orang itu terdiri dari pria sebanyak 348 orang dan wanita sebanyak 20 orang.

“Rutan kelas 1 Tanjungpinang juga dalam kondisi aman dan terkendali, serta warga binaan bebas dari virus covid-19,” pungkasnya.

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan