Kota Serang, jurnalkota.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan total 22 orang tersangka sepanjang bulan September 2020.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Kemudian, dengan informasi yang diperoleh dari tersangka, pihaknya akan melacak jaringan lainnya.
“Nantinya dari informasi itu kita dapat menangkap jaringan-jaringan peredaran narkotika baik itu sabu, ganja dan lainnya. Karena, tentunya peredaran ini adalah kejahatan dengan eskalasi tinggi, maka kita harus memerangi bersama,” kata Shilton saat press conference di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu (30/09/2020).
Shilton mengatakan, kasus narkoba sabu menjadi paling banyak berhasil diungkap.
“Kalau untuk kelas remaja itu biasanya banyak menggunakan obat-obat keras yang dijual secara ilegal maupun obat sintetis,” ucap Shilton.
Shilton kembali mengatakan, beragam modus para tersangka kasus narkoba saat melakukan transaksi, salah satunya menempel barang haram tersebut di suatu tempat.
“Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Misalnya menyimpan di pot atau menempelnya di tiang listrik,” terang Shilton.
Selain itu, ada juga jaringan lapas yang berhasil diungkap. Pengungkapan itu berdasarkan temuan awal adanya peredaran narkoba di lapangan. Kemudian dari hasil pengembangan dan investigasi menemukan peredaran di dalam lapas.
“Untuk jaringan lapas sendiri itu ada 2 orang dengan jaringan yang berbeda-beda. Mereka ini berperan sebagai pengendali kurir yang di lapangan untuk mengarahkan supaya kurir tersebut bisa komunikasi dengan pembeli,” katanya.
Penulis : Qais Ska Amd.Kom