Dandim 0510/Trs: Melanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Sosial

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar bersama Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi menggelar Operasi Yustisi 2020 untuk mendorong masyarakat melaksanakan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di depan gerbang Savana Sutra depan Indomaret Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis (17/09/2020).

Bacaan Lainnya

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar menerangkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi 2020 digelar untuk mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol Kesehatan.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin yaitu melaksanakan protokol Kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” ujarnya.

Dandim juga menyampaikan, pada Operasi Yustisi ada 2 titik diantaranya, didepan Indomart dekat PLN dan di depan gerbang Savarna padi. Bagi warga yang melanggar protokol Kesehatan diberi sanksi sosial yakni membersihkan jalan atau Push Up. Sekitar 34 orang yang tidak memakai masker, dan untuk sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol Kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

Masyarakat kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, masyarakat yang melanggar diberi masker gratis, namun bila di kemudian hari, orang yang pernah melakukan pelanggaran kembali , maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan lagi.

“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol Kesehatan, target kami Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” pungkasnya.

Penulis: Andika Putra/Rusli H/RED

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan