Tangerang, jurnalkota
Mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan, Dandim 0510/Trs, Letkol Inf Bangun I.E Siregar bersama Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indardi dari atas mobil komando berbaur dengan massa buruh mengunakan pengeras suara, menghimbau massa pengunjuk rasa, agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Titik kumpul di depan Citra Raya Square Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis ( 22/10/2020).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar dalam himbauannya di atas mobil komando menyampaikan, apresiasi kepada rekan-rekan semua yang telah melakukan penyampaian pendapat dengan tertib.
“Saya berharap para aksi unjuk rasa perwakilan dari tiap-tiap perusahaan, agar tidak berangkat ke gedung DPR RI, karena situasi negara kita mengalami pandemi Covid-19 dan kita harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah di buat oleh Pemerintah,” jelasnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, hari ini melaksanakan pengamanan aksi buruh, ada 7 elemen buruh yang akan berangkat ke Jakarta.
“Dalam hal ini saya menghimbau kepada saudara-saudara kita yang di Kabupaten Tangerang tidak berangkat ke Jakarta mengingat Jakarta masih wilayah zona merah, sedangkan Kabupaten Tangerang masuk zona orange,” katanya.
Aksi massa buruh tergabung dalam 7 elemen dengan estimasi sebanyak 150 orang. Personil gabungan yang terdiri TNI dan Polri terus membantu mengawal monitoring aksi unjuk rasa.
“Dalam tuntutannya aksi tersebut buruh menolak UU Omnibus Law Cipta kerja yang dinilai merugikan pihak buruh,” pungkasnya.
Penulis: Rusli/Andika