Tanjungpinang, jurnalkota.id
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV) Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, SE, M.Han, bersama Danguskamla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan, ST, MM, Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono, SE, MM, Dansatrol Lantamal IV, Letkol Laut (P) Arif Prasetyo Irbianto, SE, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest) RI.
Rakor tersebut berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (9/3/2021).
Rakor ini dipimpin Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM, yang baru beberapa minggu lalu dilantik menjadi Gubernur oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta.
“Beberapa waktu yang lalu kita telah mendukung terwujudnya pelaksanaan amanah pengelolaan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut oleh daerah provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga dapat melakukan pungutan perdana jasa labuh lay up di wilayah Labuh Jangkar di perairan Pulau Galang,” ujar Ansar Ahmad.
Pada hari ini, lanjut Ansar Ahmad, kita akan melakukan penetapan 6 Lokasi Labuh Jangkar, sekaligus Launching Pungutan Perdana Jasa Labuh/Parkir Penerimaan Daerah pada Area Labuh Jangkar Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Balai Karimun.
Pedoman pemanfaatannya telah sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, juga telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Pendapat Ombudsman Perwakilan Kepri, Asistensi BPKP Perwakilan Kepri dan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Kepri.
“Untuk itu terima kasih juga yang tiada terhingga semoga andil semua pihak atas terlaksananya pungutan daerah provinsi ini kami doakan menjadi amal jariah yang diganjar kebaikan dunia akhirat. Mengingat sumbangsihnya telah mewujudkan penambahan pendapatan daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” pungkas Ansar Ahmad.
“Pelaksanaan pengelolaan wilayah laut kewenangan provinsi berupa pemungutan jasa atas pemanfaatannya merupakan hak daerah provinsi, sesuai wewenang atribusi yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Ansar Ahmad.
Penulis : Antoni
Editor : Pang