Tanjungpinang, jurnalkota.id
Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang Tahun 2021, dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Tanjungpinang, Jl. Ahmad Yani, Km 5 atas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/2/2021) pagi.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP saat memimpin apel mengatakan, bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan dapat menimbulkan kerugian material maupun ancaman terhadap keselamatan jiwa.
“Berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) periode Januari – Februari 2021, kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang adalah sebanyak 48 kali kejadian yaitu 40 kejadian kebakaran hutan dan lahan yang lebih kurang 337,7 Hektar, ditambah 6 kejadian kebakaran bangunan/rumah serta kebakaran lainnya sebanyak 2 kejadian,” ucap Rahma.
Lebih lanjut Rahma menyampaikan, bila dibandingkan data kebakaran Tahun 2020 periode Januari – Februari tercatat hanya 30 kejadian kebakaran hutan dan lahan. Dari data tersebut Tahun 2021 mengalami peningkatan persentase yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kejadian kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi atensi dan Instruksi Presiden Republik Indonesia, untuk segera ditindaklanjuti secara dini. Salah satu upaya yang efektif dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lingkungan, dengan saling bersinergi antara Pemerintah daerah, TNI/Polri serta seluruh Stakeholder serta dapat mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat 1 huruf (h), bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sesuai Pasal 108 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 Tahun, paling lama 10 Tahun, Serta denda antara 3 Milyar hingga 10 Milyar,” lanjutnya.
Diakhir sambutannya, Rahma meminta peran serta masyarakat dan sinergitas dari semua stakeholder diharapkkan dapat saling berkoordinasi untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran dan pemadam kebakaran hutan dan lahan.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi yang saat ini terjadi seperti kebakaran hutan dan lahan, bagi warga yang ingin membuka lahan jangan dilakukan dengan cara membakar, kita juga akan terus lakukan sinergitas dan tingkatkan koordinasi sebagai upaya pencegahan kebakaran,” pungkas Rahma.
Apel Gelar Pasukan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang ini dihadiri oleh, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.I.K., S.H, Kepala Basarnas Tanjungpinang, Mu’min, Kepala BPBD, Dedy Syufri Yusja, S. Sos, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Hantoni, S. Sos, M.Si, Kepala Satpol PP, Dr. Ahmad Yani, S.Sos,MM,M.Kes, dan Unsur FKPD yang mewakili, serta diikuti oleh Personil TNI, Polres Tanjungpinang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Basarnas, BPBD, dan Dinas Damkar.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni