Garut, jurnalkota.id
Debitur Wom Finance cabang Garut mendatangi Polres Garut dalam rangka konsultasi hukum, terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan roda empat, yang dilakukan debt collector Wom Finance, Kamis (17/12/2020).
Debitur tersebut siap mengambil langkah hukum untuk laporan polisi, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Balinkras DPC Garut, yang dihadiri Ketua Posbakum LBH Balinkras Garut Utara, Sugeng Budi Santoso, Ketua Tim Eksekusi DPC Garut Feri Citra Burama beserta Ujang Selamat.
Ketua Posbakum LBH Balinkras Garut Utara menjelaskan, dikarenakan locus delicti (tempat kejadian perkara tindak pidana) terjadi di wilayah hukum Bandung Barat, maka pelaporan polisi sendiri akan dilaksanakan di Polres Bandung Barat.
Namun kehadiran pihaknya ke Polres Garut dalam rangka konsultasi hukum kepada penyidik, dikarenakan kliennya merupakan debitur Wom Finance cabang Garut.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengatakan bahwa LBH Balinkras siap mengawal proses hukum kliennya, yang notabene merupakan masyarakat yang diduga tertindas oleh kesewenang-wenangan. “Siap mengawal klien kami dalam proses hukum yang akan dibawa ke pihak kepolisian,” ujar Budi
Sebab di masa pandemi seperti sekarang, tidak semestinya masyarakat dikejar-kejar dan dirampas kendaraannya di tengah jalan. Apalagi tidak ada putusan pengadilan di sana yang menyertai perampasan unit tersebut. Oleh karena itu, dugaan tindak pidana ini menjadi semakin berat dan dirasakan sangat tidak manusiawi, di tengah masyarakat kesulitan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dari debitur sendiri, Lilis Juwariyah siap menghadirkan dua alat bukti, yaitu para saksi dan bukti perampasan unit tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah berusaha kooperatif mencari jalan tengah dengan mediasi di BPSK Garut, namun mediasi menemui jalan buntu.
“Saya siap melanjutkan langkah hukum ini sampai titik darah penghabisan. Karena keadilan dan harga diri harus ditegakkan. Dan Hukum harus menjadi panglima di negara Indonesia. Tidak boleh ada tindak premanisme atau kelompok-kelompok yang sewenang-wenang merampas harta benda orang lain di jalan,” ujarnya
Sebelumnya Kepala Cabang Wom Finance Garut, Aliyudin menyebut, bahwa pihaknya belum bisa memberikan kendaraan yang dirampas, sebelum proses mediasi selesai. Karena pihaknya terkendala karena unit sendiri ditarik di daerah lain, sehingga prosesnya menjadi ribet.
Pihak BPSK sendiri sebelumnya sudah mengusulkan Wom Finance kooperatif, untuk memberikan keringanan, namun dari Wom sendiri tampaknya tidak mengindahkan BPSK, dan tetap berpegang pada sistem perusahaan.
Penulis: H.Ujang Selamet