Tanjungpinang, jurnalkota.id
Organisasi Pers Daerah Gaung Wartawan Bermartabat Kepulauan Riau yang disingkat dengan (Gawat Kepri) tidak terlalu butuh Kuantitas, tetapi yang paling dibutuhkan adalah kualitas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pembina Gaung Wartawan Bermartabat Provinsi Kepulauan, Riau Edy Jafaar SH. MH Diwakili Penasehat Jhonson Sihombing S.Sos, saat deklarasi dan pelantikan di Gedung Aisah Jl. Agus salim Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/11/20).
Acara tersebut cukup meriah dihadiri sejumlah Pejabat teras Provinsi Kepri, seperti dari Lantamal IV Tanjungpinang dan mewakili Danrem 033/WP. “Kita butuh Kualitas tidak cukup Kuantitas,” ujar Jhonson mantan Ketua Bawaslu Lingga itu.
Di tempat yang sama, Tengku Azhar sebagai deklator pendiri Organisasi Profesi Wartawan tersebut, sebagai pemberi mandat Dewan Pimpinan Gaung Wartawan Bermartabat (DP-GWK) Provinsi Kepri berharap, agar Organisasi Gawat ini dapat berjalan sesuai dengan UU Pers.
Diharapkan agar ketua terpilih Simon STP dapat mengembangkan organisasi profesi ini, berkualitas dan profesional, juga dapat menjalin kerjasama yang baik, dengan pemerintah daerah demi kemajuan bangsa dan negara.
“Saudara Simon kita harapkan dapat menjalin kerjasama sama yang baik terhadap sesama anggota secara vertikal, dan sekaligus dapat mengawal kebijakan pemerintah daerah di lapangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Tengku.
Dijelaskan Tengku Azhar, sebagai Ketua harus mampu bersinergi dengan pemerintah di daerah, untuk mengawal jalannya roda pemerintahan, sehingga program pemerintah berjalan dalam aturan, dan sesuai undang-undang.
“Kita harapkan saudara Simon dapat segera merapatkan barisan kepada Wartawan lain dan jangan kaku bahkan ragu, jika itu untuk kemajuan bangsa dan Negara,” ujar Tengku yang juga Penggiat Anti Korupsi.
Sementara itu, Simon STP sebagai ketua terpilih mengaku siap dan akan melaksanakan amanah, sehingga profesional wartawan itu dapat terjaga dengan baik. “Kita akan pegang teguh kebersamaan profesional wartawan sesuai dengan undang-undang Pers No 40 tahun 1999,” tegas Simon STP.
Penulis : Antoni
Editor : Pang