Batam, jurnalkota.online
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Marlin Agustina yakin RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiasi DPD-RI bisa disahkan secepatnya.
Apalagi RUU itu menjadi salah satu dari dua usulan DPD-RI yang masuk dalam Prolegnas 2021. Pengesahan RUU Daerah Kepulauan itu akan mempercepat pembangunan Kepri sebagai Daerah Kepulauan.
“Kami harap RUU Daerah Kepulauan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021 segera diundangkan. Ini semua untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di provinsi atau kabupaten/kota daerah kepulauan,” kata Marlin Agustina di VIP Hang Nadim, Kota Batam, Rabu (8/9/2021) sore.
Marlin menyampaikan hal itu usai menjemput ketibaan Panitia Perancang Undang Undang DPD-RI yang dipimpin langsung ketuanya Badikenita B.R.Sitepu.
Hadir juga dalam penjemputan itu Walikota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad. Tampak juga Kadis Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Any Lindawaty.
Marlin Agustina berterima kasih dengan inisiasi DPD-RI yang memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes sehingga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Disahkannya kedua RUU itu menjadi Undang-undang diharapkan akan mempercepat laju pembangunan di Kepri.
“Sebagai daerah dengan laut seluas 96 persen dan lebih dari 2.000 pulau, kami yakin UU Daerah Kepulauan ini akan memacu dan memicu laju pertumbuhan ekonomi Kepri,” kata Marlin Agustina.
Marlin berharap, RUU itu disahkan tahun ini juga. DPD-RI sebagai inisiator usulan RUU Daerah Kepulauan pasti akan mengawal dan mendorong percepatan pengesahannya.
Apalagi, kata Marlin Agustina, Kepri dengan dukungan Forkompimda dan seluruh komponen masyarakat terus bergerak membangkitkan dan memulihkan ekonomi. Dengan diundangkannya RUU Daerah Kepulauan diyakini semakin mempercepat Kepri dalam memulihkan ekonomi.
Editor : Antoni