Jurnal Kota, Riau – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada tanggal 17 Februari 2020. Petugas menangkap 4 (empat) orang tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir.
Dalam pengungkapan kasus ini, 3 (tiga) orang tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS diamankan saat membawa tas berisi barang bukti sabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu, sedangkan tersangka lainnya yaitu seorang laki-laki berinisial RRP diamankan di mobil lain yang berwarna merah.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menjelaskan bahwa barang bukti yang disita yaitu sabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau ship to ship.
“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkap Arman selaku Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kepada wartawan, Kamis, (20/02/2020).
Ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Melalui penyitaan sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Biro Humas dan Protokol BNN RI. (Nvd/Red).