Deretan Truk Parkir di Bahu Jalan, LSM GMBI Angkat Bicara

Primaderma Skincare

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Adanya dugaan pembiaran terhadap kendaraan sejenis truk maupun tronton di bahu jalan jadi perbincangan masyarakat dan pengguna jalan, maupun kalangan aktivis, salah satunya anggota LSM GMBI Distrik Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Husaini, yang kesehariannya akrab disapa Uyut gondrong.selaku korlap pengamanan LSM GMBI Distrik Banyuwangi, sangat menyayangkan dengan adanya kendaraan parkir di bahu jalan.

“Mulai dari depan Polsek Kalipuro hingga di depan markas angkatan Laut (AL) Banyuwangi, dengan adanya kendaraan truk maupun tronton parkir di bahu jalan sangat mengganggu, juga membahayakan pengendara lain,” ucap Uyut, Kamis (18/8/2022).

Uyut menambahkan, adanya penanganan maupun tindakan tegas dari Kapolresta Banyuwangi dengan adanya perihal ini. “Supaya masyarakat tidak beranggapan adanya dugaan pembiaran terhadap truk yang parkir di bahu,” katanya.

Menurutnya, hal ini diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, yang menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.

Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.

Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Hal senada disampaikan Yofi, pengguna jalan, ia merasa dirugikan dengan adanya truk parkir di bahu jalan yang membuat ruas jalan semaki sempit. “Saya berharap adanya ketegasan dari aparat terkait, untuk menertibkan dan malakukan penindakan supaya pengendara roda 2 dan roda empat melintas dengan nyaman dan aman,” pungkas Yofi ke media.

Hasil pantauan di lapangan, ada beberapa titik kemacetan yang menggangu dan membahayakan pengendara lain, di antaranya di depan Polsek Kalipuro, depan kantor Desa Ketapang, pintu masuk LCM sampai ke depan markas Angkatan Laut (Al).

Penulis: Garry Oktavian

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan