Jakarta, jurnalkota.online
Dimasa PPKM Level3 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus melakukan himbauan Prokes (Protokol Kesehatan) dan melakukan pengecekan sertifikat vaksin kepada warga yang baru tiba di Dermaga-dermaga Kedatangan di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Minggu (12/09/2021).
“Iya, warga yang baru datang di Dermaga Kedatangan kita himbau untuk tetap menerapkan aturan ProKes, cek suhu badan dan pengecekan sertifikat vaksin,” kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli di Dermaga Kedatangan Pulau Kelapa.
Dia menambahkan, Prokes wajib dijalankan dan surat sertifikat vaksin wajib dimiliki oleh warga yang baru datang di Dermaga Kedatangan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kasus Covid-19 di Kepulauan Seribu mayoritas berasal dari Cluster Perjalanan, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi pencegahannya mulai dari Dermaga Kedatangan.
Dermaga Kedatangan di maksud adalah Dermaga Kedatangan yang ada di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Untuk diketahui, saat ini wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ada 4 pulau pemukiman yang sudah zona hijau Covid-19 dan hanya ada 1 (satu) kasus aktif di Pulau Kelapa.
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah masuknya sebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu,” ujar Asep Romli.
Penulis: Amin