Garut, jurnalkota.id
Surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Garut, yang memberikan batas waktu hanya dua jam bagi karyawan swasta perusahaan ekspor, untuk melaksanakan Pilkades serentak, menjadi polemik.
Sejumlah kalangan menilai isi surat edaran itu merugikan calon pemilih untuk memberikan suaranya, karena terlalu singkat waktunya, sebab banyak karyawan yang akan kehilangan hak pilihnya, jika hanya diberi waktu dua jam. atau keputusan mereka harus bolos kerja lantaran untuk mengikuti Pilkades.
Seperti karyawan yang bekerja di PT. Changsin, yang karyawan tinggal di lokasi yang jauh, seperti Cikajang, Cisurupan, Samarang dan lainnya.
Hal ini dinilai tidak masuk akal, sebab harus pulang pergi ke Leles dalam waktu dua jam.
Dalam surat edaran Bupati Garut nomor 141/1942/DPMD itu, disebutkan bahwa bagi karyawan yang bekerja di perusahaan atau pabrik ekspor, hanya diberikan waktu dua jam untuk melakukan hak pilihnya.
Indra Kurniawan SH, selaku pengamat Politik Hukum Tata Negara menilai, terdapat pelanggaran prinsip keadilan bagi masyarakat buruh. Karena surat edaran itu tidak adil dan terkesan mendiskriminasi sebagian kalangan buruh untuk mendapatkan haknya.
“Pilkades kabupaten Garut yang akan dilaksanakan 8 juni masih menyisakan beberapa hal yang menjadi permasalahan utama untuk menjaga seluruh penyelenggaraan berjalan sebagai mana mestinya,” ujarnya.
Dikatakan, dua keputusan Bupati Garut yang mengatur penetapan hari libur pada 8 juni, secara serentak bagi seluruh pemilih bagi pegawai negeri sipil dan pegawai swasta. Dengan dua produk hukum bupati menjadi persoalan bagi masyarakat terutama bagi kaum buruh.
“Bahwa waktu yang diberikan bagi pekerja selama dua jam untuk kategori perusahaan ekspor, menjadi polemik, yang menurut saya jelas mencederai prinsip prinsip keadilan,” ungkap Indra.
Harusnya surat edaran itu, menurut dia, sifarnya universal, namun kenapa ada kalangan buruh tertentu yang masih harus bekerja di hari pencoblosan.
Lebih jauh dikatakan, terbitnya dua keputusan Bupati Garut yang mengatur penetapan hari libur pada 8 juni, secara serentak bagi seluruh pemilih bagi pegawai negeri sipil dan pegawai swasta.
Dengan dua produk hukum bupati menjadi persoalan bagi masyarakat, terutama bagi kaum buruh secara efek sosiologis, bahwa kwalifikasi untuk meliburkan ASN/PNS secara full dengan hanya memberikan waktu dua jam pada sebagian pekerja di sektor Ekspor, justru semakin menegaskan bahwa bupati Garut atau Kadis DPMPD telah melanggar prinsip ‘Equality Before The law’ (kesamaan di mata hukum) prinsip keadailan yang dilanggar adalah : 1.tidak Equalnya waktu yg di berikan kpd ASN dan pekerja di sektor tertentu dlm hal waktu yg di berikan pd proses memilih kepala desa,dimana prinsip dasarnya ASN juga memiliki kewajiban pelayanan publik di bidangnya sehingga ASN dan pekerja di sektor tertentu memiliki kualifikasi dan bobot yang sama dari sisi urgensi keberadaan di organisasinya.
2.Perubahan dari kepbub pertama dengan surat edaran bupati pertanggal 3 juni 2021 menandakan adanya tekanan dari pihak tertentu untuk mengkualifikasikan bahwa hari libur penuh hanya di berikan kepada segmen segmen tertentu saja.
3. Surat edaran 141/1942/DPMPD jelas tidak mempertimbangkan Resiko kesehatan di masa pandemik dimana kemungkinan paparan bagi sebagian pekerja semakin tinggi juga berisiko ketika mereka harus kembali bekerja.
4. Waktu 2 jam yg di berikan kpd pekerja sebagian tsb jelas sekali sangat tidak efektip bahkan tidak rasional karena kompleksitas domisili pekerja, transportasi dan biaya yg di keluarkan itu semuanya jadi beban pekerja.
Ke empat hal di atas seharusnya menjadi konsidersn bupati Garut dan DPMPD untuk segera melakukan Revisi surat edaran 141/1942/DPMPD dengan cara dicabut dan dikembalikan ke surat keputusan bupati No.141/kep.152-DPMPD/2021 yang memutuskan untuk meliburkan secara serentak unsur-unsur masyarakat di kabupaten Garut untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades Garut 2021 ini.
“Tidak hanya aman dan damai, tetapi yang lebih penting juga adalah prinsip keadilan bagi para pemilih dan prinsip memitigasi rediko paparan Covid-19 juga menjadi pertimbangan utama bagi Bupati Garut saat ini,” ujarnya
Menurut kalangan buruh di PT Changsin, mereka mengaku tidak diliburkan pada saat hari pemilihan kepala desa. Mereka hanya diberikan waktu dua jam dengan cara jam kerja dimulai pada jam 10 pagi. Dan hari itu dihitungnya jam lembur. Untuk informasi lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad