Tanjungpinang, jurnalkota.online
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah mengikuti Launching Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual, di ruang rapat lantai 3, kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (3/2/2022).
Saat mengikuti acara itu, Endang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Rustam.
Inpres nomor 1 tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada 6 Januari 2022 ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan memperluas target 98% masyarakat terdaftar sebagai peserta program JKN.
Endang mengatakan dalam inpres nomor 1 tahun 2022 ini, Presiden menginstruksikan para pejabat pusat dan daerah dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan.
Untuk Kabupaten dan Kota yang diamanatkan diantaranya menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya, memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.
Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian, melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3.
“Serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3,” papar Endang.
Sementara itu, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan Inpres nomor 1 tahun 2022 ini mengamanahkan kepada 30 kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan dukungan dan sinergi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.
“Salah satu targetnya perluasan akses kepesertaan menjadi 98% di tahun 2024. Termasuk dengan penyediaan anggaran. Jadi, Inpres ini diharapkan bisa mencapai target itu,” ucap Rustam.
Editor: Antoni