Didesak Sudin Citata Bertindak, Pembangunan Gedung dan Kantor Dinilai Melanggar IMB Berjalan Mulus

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Pengamat Kebijakan Publik sebut petugas pengawasan peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Nomor 7 Tahun  2010 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 1 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2030 ‘melempem’.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, salah satu kegiatan membangun Kantor dan Gudang 5 lantai yang terletak di Jalan Danau Sunter Barat Blok A-2  No 23-A Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok dinilai  melanggar ketentuan yang berlaku.

Saut H, Pemerhati Kebijakan Publik
mendesak agar  petugas Sudin CKTRP maupun Satpol PP Jakarta Utara  melakukan tindakan tegas, untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda.

“Selain mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi IMB, kegiatan membangun yang melanggar menjadi salah satu penyebab banjir di DKI Jakarta,” terang Saut di Balai Wartawan Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (17/02/2021).

Menurut Saut, selain pelanggaran ketinggian yakni melebihi satu lantai dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpampang di banner. Kegiatan membangun tersebut juga melanggar jarak bebas samping.

“Tak tanggung-tangung, kegiatan membangun tersebut melanggar 14 pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang antara lain, pasal 15, 129, 231ayat 1 kegiatan pembangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin, pasal 137 ayat 1 kegiatan pembangunan membangun gedung yang dilaksanakan memasang pagar halaman pengaman proyek dan papan proyek, pasal 138 ayat 1 izin tidak dilaksanakan oleh pelaksana proyek,” tegasnya.

Kemudian tambah Saut,  pasal 143 ayat 1 pembangunan gedung tidak diawasi oleh pengawas kontruksi, pasal 144 ayat 2 pembangunan gedung tidak sesuai dengan IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pasal 146 pemanfaatan bangunan gedung tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin.

“Selanjutnya, pasal 148, 237 ayat 1 pemanfaatan gedung tanpa SLF, pasal 152, 155 ayat 1 bangunan gedung memakai SLF tetapi tidak dilakukan perawatan, pasal 246 ayat 1 tidak mentaati rencana tata ruang dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang dan yang terakhir pasal 247 ayat 1 pemanfaatan ruang tidak sesuai izin,” tandasnya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis: Pram/Deden

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan