Tangerang, jurnalkota.online
Berkedok toko kosmetik menjual obat keras golongan G jenis Tramadhol dan Exshimer di Desa Belimbing Kecamatan Teluknaga, yang berada di wilayah Hukum Kota Tangerang.
Informasi di lapangan, diduga
ada oknum yang berperan lindungi atau “membekingi” para penjual obat terlarang tersebut.
Pantauan awak media di lapangan, Minggu (8/11/2021), hampir semua toko kosmetik di Desa Balimbing menjual obat golongan G, dan mengaku koordinasi dengan oknum aparat tersebut.
Pengakuan penjaga toko Mz, dia punya toko sendiri, tapi untuk memuluskan agar mereka terus bisa jualan, ada oknum yang jaga mereka. “Ya pak saya yang punya toko, tapi ada yang keamanannya Pak,” katanya.
Namun kata dia, saat itu obat keras tersebut lagi langkah. Tapi sekarang lagi kosong,” ujarnya.
Di toko lain, Rz penjaga toko mengatakan, dirinya juga berkoordinasi dengan oknum yang sama.
Sementara, jelas diketahui, obat keras golongan G tidak boleh dijualbelikan tanpa resep dokter, untuk menghindari penyalahgunaan, seperti obat tramadhol exshimer yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media belum bisa mengkonfirmasi terhadap oknum yang disebut para penjaga dan pemilik toko penjual tramadhol exshimer tersebut. DWR