Serang, jurnalkota.id
Dugaan tindakan seorang oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mencabuli seorang gadis di bawah umur, semakin mencuat kepermukaan. Oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang tersebut, disebut-sebut telah melakukan pencabulan selama 7 tahun.
Informasi di lapangan, korban yang yatim piatu, sebut saja T, telah dicabuli sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dan saat ini telah berusia 19 tahun.
Kasus ini manjadi soroton, karena masyarakat menginginkan kasus AG, oknum guru yang diduga melakukan pencabulan tersebut, transfaran dan ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Ketika wartawan menghubungi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Cikande, Ikoh melalui
Telepon Seluler (WhatsApp), menyampaikan kasusnya sudah pendampingan ke Polres. “waallaikum sallam, kasusnya sudah pendampingan ke polres dst sedang dalam proses kang,’” jelas Ikoh yang juga menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikande, Sabtu (26/9/2020).
Sampai saat ini, informasi di lapangan, oknum guru tersebut belum ditahan. Media ini masih terus melakukan konfirmasi ke instansi terkait yang menanganinya.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom
Editor : Pang