Diduga Cemari Lingkungan, Instansi Terkait Belum Beri Tindakan ke PT Sinergi Prima Sejahtera

Tangerang, jurnalkota.online

Diduga  Cimari Lingkungan di  Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Instansi Terkait Belum beri tindakan ke PT Sinergi Prima Sejahtera.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya lahan kosong milik perusahaan yang belum genap satu tahun beroperasi  di Kelurahan Binong ini, diduga menimbulkan bau yang menyengat, sehingga masyarakat sekitar   mempertanyakan dan mengeluh.

Menurut  perwakilan perusahaan tersebut,  HS,  bahwa limbah tersebut hanya berasal dari PLTU. “Ya Mas itu limbah berasal dari PLTU, limbah pembakaran batubara dan akan diolah jadi batako, tapi itu hanya limbah batu bara saja,” ungkapnya, Selasa (28/9/2021).

Pantauan awak media di lapangan, di lahan kosong milik PT Sinergi Prima Sejahtera, tempat limbah tersebut, terdapat beberapa karung, tumpukan tanah, kendaraan, seperti truk puso, boks super, dan alat berat.

Terkait, dugaan pencemaran lingkungan tersebut,   media mencoba konfirmasi ke kepada Was Dak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Wasdal, Sandy, melalui telepon selulernya (WA), belum   mendapat keterangan, dengan alasan lagi ada giat meeting, Senin (4/10/2021).

Menanggapi masalah lingkungan ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi Nusantara ( NGO) Lingkungan Hidup, Khodri.SH, menjelaskan, bahwa siapa pun, baik badan hukum maupun perorangan, dilarang melakukan  pencemaran limbah b3 secara melawan hukum, apalagi mencemari lingkungan.

“Jelas mereka yang melakukan, akan dipidana sesuai Pasal 104, setiap orang yang melakukan pencemaran limbah, dan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 200, menerangkan, setiap orang dilarang melakukan  dumping limbah dan/atau bahan ke  lingkungan hidup tanpa izin.” tegasnya ketua umum LSM, Pelangi Nusantara, (NGO) lingkungan Hidup tersebut, Senin (4/10/2021).

Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ruang Jurnalis Nusantara, (DPP RJN) Wadah Profesi Jurnalistik, Arfendy, sangat mengapresiasi terkait banyaknya  media yang menyoroti perusahaan yang melakukan damping, atau mencemari lingkungan. Dia  berharap harus tetap mengawal dan mengangkat persoalan yang bisa merugikan orang banyak.

“Apa yang dilakukan perusaan terkait pencemaran, sangat berdampak fatal bagi lingkungan sekitar. Kami harap ada tindakan tegas dari penegak hukum.
Dan bukan tidak mungkin  ini akan kami sampaikan juga ke kementerian,  jika dugaan tersebut, memang melakukan pencemaran dan dumping,”  ujar Arfendy. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke instansi terkait.

Penulis: Dawiri

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan