Depok, jurnalkota.online
Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sawangan kembali kembali mendapat sorotan miring. Sebelumnya disoroti akibat berpotensi mangkrak akibat tidak selesai pengerjaannya hingga batas waktu 120 hari kerja, proyek tersebut kembali menjadi perhatian setelah ditemukan indikasi dugaan pencurian listrik dalam penggunaan tenaga listriknya untuk keperluan pekerjaan proyek.
Proyek senilai Rp. 7.468.230.000 yang dikerjakan CV. Baja Putih, dan sampai berita ini diturunkan masih dalam proses pengerjaan. Indikasi pencurian listrik, awalnya terpantau saat Jurnal Kota ke lokasi proyek dan menemukan kejanggalan, adanya sambungan kabel langsung dari tiang listrik PLN yang berada di belakang lokasi proyek, di mana kabel tersebut mengarah ke sebuah MCB (Miniatur Circuit Breaker) tanpa di lengkapi meteran listrik yang menempel di belakang toilet.
Penelusuran lebih lanjut dari MCB tersebut mengarah ke warung makan di samping toilet, dimana kemudian di temukan kabel putih besar yang mengarah ke areal bangunan proyek pasar. Pantauan Jurnal Kota, selain untuk penerangan, tenaga listrik digunakan salah satunya untuk menjalankan mesin pemotong keramik. Pemakaian tenaga listrik untuk hal lain tidak terlihat saat Jurnal Kota di lokasi.
Syukron Makmun, Kepala Unit PLN Sawangan yang dihubungi via telpon Kamis (20/01/2022) sore, memberikan penjelasan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin Penerangan Sementara untuk pemakaian tenaga listrik dari pihak kontraktor proyek pembangunan Pasar Rakyat Sawangan yang berlokasi di lahan bekas Terminal Sawangan kepada PLN Unit Sawangan.
Lebih lanjut, Kepala Unit PLN Sawangan ini menjelaskan, Izin Penerangan Sementara adalah izin yang diajukan kepada PLN untuk pemakaian listrik sementara yang biasa digunakan oleh masyarakat yang memerlukan penggunaan tenaga listrik, seperti hajatan, pasar malam dan lainnya. Untuk keperluan pembangunan proyek juga biasa diajukan pihak kontraktor.
“Sampai saat ini tidak ada pengajuan izin Penerangan Sementara pemakaian tenaga listrik untuk keperluan proyek, yang ada pada tanggal 19 Januari 2022 kemarin ada pengajuan pasang baru dari pihak Pasar Rakyat Sawangan sebesar 10.600 Kwh,” ujar Kepala Unit PLN Sawangan.
Menindaklanjuti informasi pemakaian listrik tanpa izin di proyek pembangunan Pasar Rakyat Sawangan, pihak PLN Unit Sawangan langsung saat itu juga menurunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke lokasi proyek pada Kamis (20/01/2022) malam.
Arif Budi, salah satu petugas dari PLN Unit Sawangan yang berada di lokasi proyek menjelaskan, malam ini belum ada kesimpulan terkait hasil penyelidikan yang dilakukan tim P2TL di lokasi proyek.
Menurut Budi biasanya secara prosedur dari pihak pengguna listrik yang terkena operasi dari tim P2TL akan dipanggil ke kantor Unit PLN Sawangan.
Senada dengan Budi, Syukron Makmun Kepala Unit PLN Sawangan mempertegas akan memanggil pihak kontraktor hari Jumat (21/02/2022).
“Akan kami panggil besok Jumat dan jika terbukti ada pemakaian listrik tanpa izin akan di kenai denda” tegas Syukron Makmun, Kamis 20/1/2022).
Pada saat operasi dari tim P2TL terpantau ada para pekerja proyek.
Penulis : Diddy Kurniawan