Diduga Gunakan IMB Palsu, Kecamatan Gambir Layangkan SP 4

Primaderma Skincare

Jurnalkota.online.com

Sesuai peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Namun dalam hal ini masih banyak masyarakat yang tidak disiplin terhadap aturan Pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti bangunan yang berada di Jl. Petojo VIY II No. 24 RT/RW. 04/06 Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, yang diduga menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di duga palsu.

Indikasi bahwa IMB yang digunakan palsu, setelah mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa bangunan tersebut sampai saat ini belum memiliki sertifikat, menurut salah seorang warga pada Selasa, (11/01/2022).

Bangunan tersebut rencananya pemiliknya akan digunakan untuk rumah tinggal tiga lapis, dengan (IMB) Nomor : 125/C.37C/31.71.01.1002.01.037.R4.b/3/1.785.51/ 2021 tanggal 15 September 2021.

Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, yang mengetahui hal ini, langsung mengambil tindakan sesuai Tupoksi. Empat belas hari ke depan (Citata) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. akan memberikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Sat Pol PP Walikota Jakarta Pusat.

“Menanggapi hal itu kita sudah melakukan Tupoksi. kita sudah SP, Segel dan SPB. Dan dalam 14 hari ke depan kita akan berikan (Rekometek) ke Sat Pol PP,” ujar Rasimin, salah satu petugas Kecamatan Gambir Jakarta Pusat kepada wartawan, Selasa (11/1/2022). Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Ahmad

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan