Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Laporkan Dua Orang Pria ke Polisi

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Moi Ceng Sudiyanto (38), melaporkan 2 orang pria ke Polres Tanjungpinang dengan Nomor: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI, Rabu (20/1/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Moi Ceng Sudiyanto, pengusaha warga JL Siantan, Kecamatan Bukit Bestari ini menuturkan, telah melaporkan 2 orang pria inisial AI (43) dan ES (36) ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,  karena mereka berdua diduga telah menipu korban dengan menjanjikan sebuah proyek pemasangan pipa di Stadion Dompak, KotaTanjungpinang.

Kronologinya, pada Tanggal 2 Maret 2020 di kedai kopi batu IX, bahwa inisial AI (43) akan membantu Moi Ceng Sudiyanto  untuk memasang pipa di Stadion Dompak, dan   AI menyebut kenal dengan Kepala Dinas Satker dan Kabid, kemudian korban percaya dan mentransfer uang sejumlah Rp58.500.000 kepada inisial AI.

“Alasannya untuk keperluan Dinas Satker dan Kabidnya,” terang Moi Ceng Sudiyanto kepada awak media, usai mengantarkan saksi dari Mapolres Tanjungpinang, Jl.Ahmad Yani, Km 5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (22/1/2021).

Dia juga menjelaskan, proyek tersebut alih-alih tidak  kunjung ada, namun pada Tanggal 15 April 2020 di kedai kopi yang sama, AI kembali meminta uang sebesar Rp20.000.000 kepada Moi Ceng Sudiyanto  untuk keperluan pribadi dan akan dikembalikan setelah 2 atau 3 hari. “Ternyata tidak menepati janji tersebut,” ujarnya.

Kemudian pada Tanggal 7 Mei 2020   bertemu  AI di salah satu kedai kopi Batu IX, saat itu  AI membawa kawannya inisial ES (36) dengan menjanjikan dan menawarkan proyek di Kantor Sekwan Kota Tanjungpinang, dengan penitipan paket uang DP sebesar Rp 60 juta.

Dikatakan,  proyek ini dulu dikerjakan, sambil menunggu proyek yang Stadion Dompak. “Saat itu saya percaya mereka berdua dan mentransfer ke rekening ES (36)  Rp 30 juta, dan apabila dokumen paket tersebut belum diterima akan dikembalikan dana tersebut,” ungkapnya.

ES  berjanji akan mengembalikan uang Rp 30 juta yang sudah ditransfer. “Tapi hingga kini tidak ada dikembalikan, dan proyek yang dijanjikan mereka berdua tidak ada, makanya dilaporkan ke pihak berwajib,” bebernya.

Dia berharap pihak berwajib (Polisi) segera memanggil mereka berdua yakni AI (43) dan ES (36) dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

“Saya sangat kesal atas ulah mereka berdua yang janji tinggal janji, niat kita baik tetapi etikat baik mereka tidak baik hingga kini, sudah hampir mau 1 tahun bang,” tutupnya. Untuk informasi lebih lanjut, akan terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan