Kota Serang, jurnalkotatoday.com
Seorang pria berinisial AR (29) diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota, lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
AR diketahui menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, kasus ini unik dimana seorang suami menjual istrinya kepada pria hidung belang.
“Kasus ini cukup unik, suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat,” kata Kapolres AKBP Maruli kepada wartawan, Minggu (27/03/2022).
AKBP Maruli menuturkan, AR menjual istrinya melalui aplikasi perpesanan untuk mencari pelanggan yang akan menggunakan jasanya. Setelah mendapatkan pelanggan, EE melayani pria di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.
“Mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada laki-laki yang berminat, nanti dieksekusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000,” ujar AKBP Maruli.
AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta sebulan. Keuntungan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan 10 juta,” kata AKBP Maruli.
Mirisnya, saat menjalankan bisnis terlarangnya itu, AR dan EE mengajak anak kembarnya. Namun, saat EE melayani pelanggan, sang anak yang masih berusia 6 tahun disembunyikan AR dibeda kamar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan alat kontrasepsi, ponsel, uang tunai Rp 500.000.
AR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
“Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun,” Pungkas AKBP Maruli.
Penulis: Asep Ikhsan