Tangerang, jurnalkota.id
Terkait insiden SPN (13) bocah wanita asal warga di kec.Solear yang pada hari Selasa 6 April 2021, hilang tidak ada kabar dan sontak menjadi kekekhawatiran orangtua dan keluarganya, hingga lebih dari 24 jam SPN belum diketahui kabar beritanya, keluarga korban melaporkan hal ini ke Polsek Cisoka.
Usai mendapatkan laporan, dengan hasil dari laporan orangtua korban sampai memintai keterangan dari beberapa saksi, jajaran Polsek Cisoka bertindak cepat dan berhasil mengamankan NS (27), dugaan pria asal Bogor yang sudah membawa SPN selama 2 hari satu malam.
Setelah pelaku yang diketahui, pria asal Bogor tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cisoka, diterusakan korban langsung melakukan visum, dan diteruskan melakukan pemeriksaan baik pelapor, Korban dan Saksi, guna penyelasaikan berkas untuk ditindaklanjuti ke unit PPA Polresta Tangerang.
Sementara Banjir Supriyatno SH dari Advokat BAJA (Banjir’s & Partners), selaku team kuasa Hukum korban kepada jurnal kota.id menyampaikan, berkat kesigapan jajaran Polsek Cisoka pria yang diduga sebagai pelaku yang membawa SPN dari rumahnya selama 2 hari 1 malam, sejak Selasa pukul 09.00 WIB, dan pulang pada Rabu malam pukul 23:00. “SPN dibawa ke Bogor oleh pelaku dengan menggunakan motor Beat warna biru putih,” jelasnya.
Kini pelaku NS (27) sudah diamankan oleh pihak Polsek Cisoka, mengingat SPN masih anak dibawah umur, usai diproses di polsek Cisoka, perkara ini diteruskan oleh polsek Cisoka ke unit PPA Polresta Tangerang untuk memproses terkait ini.
Kami dari Advokat BAJA mendampingi pihak keluarga korban, dan saksi pada Rabu (9/4/2021), dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Tangerang. Alhamdulilah proses pemeriksan dari team unit PPA polresta Tangerang berjalan lancar,” terang Banjir, Jumat (9/4/2021).
Untuk hasil pemeriksaan dari Polsek Cisoka, dari keterangan SPN, kalau dirinya kenal dengan pria ini baru berjalan satu setengah bulan, perkenalan tersebut berawal SPN mendapat dari chat WhatsApp (WA). “Pada hari selasa kemarin pelaku menjemput SPN yang kebetulan SPN sedang sendiri di rumahnya,” kata Banjir.
Terkait NS (27) sebagai arah tersangka, pihaknya menyerahkan ke pihak PPA Polresta Tangerang dalam melakukan penyidikan, dan menjadi suatu bukti pelaku telah melakukan perbuatan melawan Hukum. “Kita serahkan ke pihak yang berwajib, dan kita harus hargai dan apresiasi kinerja pihak kepolisian, baik dari Polresta Tangerang serta Polsek Cisoka,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya ucapkan banyak terimakasih, untuk jajaran Satuan Unit PPA Polresta Tangerang, Iptu Subarjo. SH,.M.Si Kanit V PPA Polres Kota Tangerang. “Yang langsung memproses perkara ini, juga Iptu Nagdiyo selaku kanit Reskrim Polsek Cisoka beserta team yang sudah bertindak cepat mengamankan pelaku,” terang Banjir.
Disinggung soal arah pelaku melakukan tindakan perbuatan kelanjutan terhadap diri korban. Banjir mengatakan lihat saja nanti. “Kita lihat saja hasil Visum nanti, karena yang berwenang soal hasil visum itu adalah pihak kepolisian, kita harus menjunjung tinggi hal tersebut, dan kita tunggu saja prosesnya,” tutup Banjir.
Penulis: Dawiri