Madiun, jurnalkota.online
Pengusaha Porang di Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa timur diduga memanfaatkan “kelemahan” pengawasan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
Pasalnya, dalam permohonon ijin pembangunannya berupa gudang, namun seiring proses pembangunannya, gudang menjadi tempat pencacahan, atau pengolah Porang, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Arik Kusdiananto di kantornya, Senin (14/2/22).
“Dalam pengajuan adalah gudang, karena tidak sesuai pengajuan, berkas permohonan itu kita kembalikan agar direvisi untuk pengajuan ulang. Sambil menunggu proses, sementara ini gudang Porang itu disegel/ditutup, untuk tindakan selanjutnya itu ranahnya Satpol PP, kami di sini hanya melayani proses administrasi,” tegas Arik Kusdiananto.
Sementara, kepala bidang penindakan daerah Kabupaten Madiun dari Satpol PP, Dani, membenarkan tentang penutupan gudang porang di Bantengan, Kecamatan Wunggu, Kabupaten Madiun.
“Kita sudah peringatkan ke 3, katanya ada pengurusan, sebelumnya sudah kita layangkan peringatan ke 1 dan ke 2. Kalau unsur itu tidak terpenuhi semua, kita berikan sanksi lagi, berupaya penutupan dan administrasi,” katanya,
saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2/22).
Lebih lanjut, ketika ditanya permohonan ijin sebelumnya, Dani hanya mengatakan, tahu-tahunya sudah berdiri bangunan itu.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi kepada pihak Gudang Porang, tidak ada di tempat, Senin (14/2/22).
Penulis: Iwan Ht