Batam, jurnalkota.online
KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap kapal MT. Zodiac Star jenis kapal tanker, yang mengangkut muatan minyak hitam yang diduga limbah sebanyak ± 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop tepatnya pada posisi 01º 10’ 12” U – 103º 51’ 07” T yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media yang berlangsung di atas kapal MT. Zodiac Star, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (01/9/2021) pagi.
Pangkoarmada I mengatakan, TNI Angkatan Laut dalam hal ini KAL Nipa I-4-57 Lanal Batam berhasil menangkap satu buah kapal jenis tenker MT. Zodiac Star berbendera Panama yang mengangkut minyak hitam sebanyak ± 4.600 ton yang diduga limbah.
“Keberhasilan penangkapan tersebut adalah salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dalam hal ini Lanal Batam dan komitmen dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” tuturnya.
Pangkoarmada I juga mengatakan, atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.
“Kemudian kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kapal MT. Zodiac Star juga dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran,” jelas Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku masing-masing pelanggaran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 serta sanksi administrasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut: Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M.,
Editor : Antoni