Serang, jurnalkota
Keberadaan materi padat seperti tanah, menumpuk di wilayah Kampung kalong Tegal modern Cikande, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Provinsi Banten, diduga jenis limbah yang sengaja diangkut ke wilayah tersebut.
Informasi di lapangan, tumpukan materi tersebut merupakan limbah yang dibuang ke wilayah tersebut, bahkan digunakan warga untuk keperluan tertentu.
Warga setempat, Muddohir mengatakan, limbah tersebut bisa dimanfaatkan warga sekitar. “Dan dapat membantu perekonomian warga sekitar,” katanya, Selasa ( 25/8/2020).
Menyangkut keberadaan limbah yang dibuang pada suatu tempat dan dimanfaatkan kembali, menurut aktivis Lingkungan Hidup, Thamrin SH, masyarakat harus hati-hati dalam memanfaatkan limbah, sebab dikhawatirkan limbah tersebut masuk kategori limbah berbahaya. Seperti limbah batu bara, yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Ketentuan itu tertuang dalam PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun,” katanya.
Limbah batu bara, baik itu fly ash (abu terbang) maupun bottom ash (abu dasar) dari hasil pembakaran itu dikategorikan B3. “Karena PP masih berlaku, limbah batu bara itu masih dikategorikan berbahaya. Kecuali bila PP itu dicabut,” ujarnya. Selain itu, dikatakan Thamrin, penggunaan limbah batu bara harus ada izin dari Kementerian LH.
Penulis: Edy Junaedy/Firli/ Agi
Editor : Haris