Tangerang, Jurnalkota.id
Diduga masih ada saja pedagang nakal yang menjual minuman beralkohol secara bebas. Sebuah pedagang di Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga menjual jenis minuman yang dilarang.
Dugaan tersebut terjadi saat para Anggota Ormas Badan Potensi Pengembangan Banten (BPPKB) DPAC Cisoka sedang melintasi tempat salah satu Toko Jamu di Cisoka, Sabtu, (30/1/2021) malam.
Salah seorang anggota BPPKB Banten DPAC Cisoka, Bepe, mengatakan kepada awak media, saat dirinya lewat Toko Jamu di pinggir jalan, arah Desa Cangkudu. “Ketika saya behenti depan toko tersebut, melihat salah satu pemuda masuk ke toko jamu, pada saat keluar pemuda tersebut membawa tentengan kantong kresek hitam, lalu Kami tanya isi yang sedang di tentengnya, lalu ditunjukkam kepada Kami 1 Botol isi minuman Jamu Anggur Putih yang kadar etanolnya lebih dari 15 Persen,” katanya.
Saat hal tersebut ditanyakan ke pedagang Toko Jamu tersebut, kata dia, dengan jawaban kurang enak dan cuek, pedagang tersebut mengatakan bahwa bos mereka dari salah satu institusi. “Penjual tersebut mengatakan pada kami bahwa bosnya berinisial R. Kami pun minta menghubunginya ingin menanyakan, tapi pedagang tersebut mengabaikan ucapan kami,” ungkap Bepe.
Sementara, Kanit Intel Polsek Cisoka, Sudrajat mengatakan kepada awak media, kadar alkohol 15 persen ke bawah Itu sebenarnya tidak boleh. “Sebenarnya dilarang, tapi banyak yang jual, walau Sudah kami imbau,” tegas Sudrajat saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu (30/1/2021).
Penulis : Agi/Rusli