Jakarta, jurnalkota.id
Bangunan Ruko di Jalan Agung Niaga 1 Blok G 2 No.6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara, Tabrak peraturan Daerah, diduga menyalahi aturan dengan membangun tangga di depan.
Bangunan yang melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) belum ada penindakan dari instansi terkait.
Pengawasan bangunan, saat dikonfirmasi terkait keberadaan tangga yang tidak sesuai, mengatakan silahkan menghubungi pelaksana pembangunan tersebut.
“Kita kurang paham Bang, karena pelaksana yang mengarahkan seperti ini,” terang Pengawas, Sabtu, (31/7/201).
Selanjutnya pihak pengawas memberikan nomor Pelaksana yang bernama Teguh untuk menindaklanjuti terkait pembangunan Ruko tersebut.
Untuk sementara Teguh pelaksana bangunan tersebut mengarahkan ke pihak owner. Hingga berita ini dirilis belum ada konfirmasi yang jelas terkait pembangunan Ruko tersebut.
Penulis: Deden