Serang, jurnalkota.id
Proyek pemasangan papan reklame rokok di prapatan Cilaban Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Sabtu, (31/10/2020) malam, mendapat pertanyaan dari warga dan diduga belum ada konfirmasi ke Polsek Cisoka, dan saat pengerjaan mengabaikan Protokol Kesehatan, tidak memakai masker dan tidak adanya safety Belt alat pelindung diri, maupun plang tulisan pengerjaan.
Hal tersebut mendapat reaksi dari Ormas BPPKB DPAC Cisoka yang diketuai oleh Deni beserta jajaran dari BPPKB Jayanti Waka Edy dan BPPKB Balaraja, Ketua Jenal beserta jajaran ranting, menanyakan izin pengerjaannya.
Karena belum ada kejelasan yang pasti dari pihak pekerja reklame, pihak Ormas mendatangi Mako Polsek Cisoka, guna menanyakan perizinan pemasangan tersebut. Petugas jaga Propam Polsek Cisoka, Ngadio mengatakan, proyek di prapatan Cilaban pemasangan reklame belum ada izin ke pihaknya.
“Kami pun tidak tahu adanya pemasangan papan reklame tersebut, dan papan apa yang akan dipasang, karena tidak ada laporan ke kami, dari pagi sampai malam ini kami piket di kantor, tak ada yang minta izin pengerjaan, coba kami cek TKP,” jelas Ngadio Propam Polsek Cisoka.
Selanjutnya, papan reklame tersebut dihentikan dan dibongkar kembali oleh para pekerja, menunggu hasil keputusan perizinan, disaksikan oleh Gabungan Ormas BPPKB Cisoka, Jayanti, Balarja dan pihak kepolisian Polsek Cisoka dari bagian Propam yang sedang bertugas.
Penulis : Agi / Deni/Rusli