Jurnal Kota, Jakarta Pusat – Pembangunan prasarana kali Sentiong dengan tahun kontrak 2019 oleh konsultan pengawas PT. Sadhya Grahacara dengan estimasi 111 (seratus sebelas) hari kalender kerja, hingga saat ini proyek program pengendalian banjir kali Sentiong terbengkalai alias mangkrak.
Petugas UPK Tata Air Achmad saat ditemui di lokasi mengatakan kegiatan proyek turat kali Sentiong dipenuhi gundukan tanah dan belum selesai pengerjaannya. “Kita sering ditegur oleh warga sekitar Bang,” ucapnya kepada Pokja Pusat, Kamis, (6/2/2020).
Pada saat dikonfirmasi ke Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Pusat, petugas SDA Jakpus menerangkan bahwa kewenangan ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Sumber Daya Air. ” Saya baru menjabat disini (Sudin SDA Jakpus/red),” katanya, Rabu, (5/2/2020).
Ditambahkan Achmad mengungkapkan, kami sebagai petugas UPK Tata Air hanya membersihkan sampah dan bukan mengerjakan proyek pembangunan kali Sentiong tersebut, ungkapnya.
“Sering kali saya tegur pihak pengawas dari PT Sadhya Grahacara, tetapi tidak digubris oleh mereka,” kesal Achmad kepada reporter Pokja Pusat.
Namun pada pagi ini, sebut Achmad hanya mengawasi dan membersihkan tumpukan sampah di kali Sentiong hingga kali Galur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mengawasi dan menegur pihak PT Sadhya Grahacara selaku konsultan pengawas yang diduga tidak profesional dalam Pelaksanaan Program proyek Pengendalian Banjir/Sungai dan Kelengkapan Sistem Aliran Timur yang seyogyanya untuk mengatasi banjir khususnya warga wilayah Johar Baru yang terdampak dalam proses pekerjaan proyek tersebut. (Nvd)