Tanjungpinang, jurnalkota.id
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara resmi membuka Pelatihan dan uji sertifikasi jasa kontruksi bangunan umum bagi warga binaan permasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (7/9/2020).
Pelatihan dan Uji Sertifikasi ini diselenggarakan berkerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, LPJK Kepri, Dinas PUPR Kepri, dan Dinas PUPR Kab. Bintan. Pelatihan ini akan berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2020 bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Pelatihan ini diikuti 200 Warga Binaan Permasyarakatan yang terdiri dari 5 bidang yaitu:
1. Tukang Besi 40 WBP
2. Tukang Batu 40 WBP
3. Tukang Las 40 WBP
4. Tukang Baja Ringan 40 WBP
5. Tukang Keramik 40 WBP
Masing-masing bidang akan dilaksanakan selama 5 hari dengan materi: teori, praktek lapangan, dan asesment/uji sertifikasi.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mengingatkan kepada para peserta dengan kesempatan yang sangat baik untuk mendapatkan keterampilan dan sekaligus sertifikat kompetensinya, akan menjadi modal penting untuk memasuki bursa tenaga kerja lokal, regional maupun dalam skala global.
“Dalam masa pandemi ini, kegiatan yang telah diprogram sejak awal tahun tetap harus berjalan sehingga harus selalu waspada dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan New Normal untuk mencegah penularan Covid- 19,” jelasnya.
Pembukaan Pelatihan ini ditandai dengan Pemakaian Rompi dan Helm Keselamatan Kerja serta tanda peserta pelatihan kepada perwakilan peserta masing-masing bidang oleh Kepala Kanwil, Kepala Dinas PUPR Kepri, Kadis PUPR Kab. Bintan, Ka.LPJK Kepri, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepri.
Penulis : Antoni
Editor : Pang