Digugat Rp 4,548 M, Warga Tuntut Keadilan di PN Tangerang

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id
Sidang Gugatan perkara senilai Rp 4,548 miliar yang dilayangkan oleh penggugat yakni PT.Indo Global Adyapratama sebagai pengembang Komplek Perumahan Mutiara Garuda Teluknaga terhadap warga sekitar Komplek Perumahan Mutiara Garuda akibat penutupan jalan di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (07/7/2020).

Pada sidang ke 2 ini pihak tergugat yaitu warga komplek perumahan Garuda didampingi oleh Gufroni SH,MH penasehat hukum dari LBH UMT (Lembaga bantuan hukum Universitas Muhammdiyah Tangerang). “Kami siap untuk melayani sidang lanjutan ke pokok perkara selanjutnya, dan kami akan siapkan juga jawaban dan fakta-fakta bahwa gugatan tersebut adalah mengada-ada. Karena penutupan jalan di Komplek Perumahan Mutiara Garuda, Teluknaga- Kabupaten Tangerang saat Covid-19 sebagai karantina mandiri dan dilakukan warga atas anjuran Pemerintah,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Di ruang mediasi, empat warga tergugat hadir memberikan keterangan didampingi kuasa hukum, tetapi dari pihak penggugat yaitu direktur PT. Indo global adhya Pratama tidak hadir dalam sidang ini dengan alasan sedang sakit.

“Kami hadir disini untuk memberikan keterangan terkait penutupan jalan di Komplek Perumahan Garuda, bahwa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan anjuran pemerintah pada masa pandemi covid 19,” ujar Djamaludin Malik salah seorang tergugat.

Sementara di luar ruang sidang aksi ratusan massa yang berorasi menarik perhatian pengunjung dan pengendara yang melintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang. “Kami datang untuk mengawal proses ini, supaya keadilan bisa ditegakkan,” kata Doni salah seorang peserta aksi.
Untuk sidang selanjutan dijadwalkan pada tanggal 30/07/2020 mendatang.(Sya)
Penulis: Firli Gunawan/Andika Putra/Rusli H

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan