Garut, jurnalkota.id
Oknum pegawai Adira Finance Garut diduga melakukan penggelapan uang debitur. Oknum pegawai ini diduga tidak menyetorkan uang cicilan selama 3 bulan kepada perusahaan, sehingga jumlah cicilan debitur tidak berubah.
Hal tersebut disampaikan debitur Mt, warga Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, Jawa Barat, kepada Jurnal Kota Biro Garut, baru-baru ini.
Ketika Jurnal Kota konfirmasi kepada oknum pegawai tersebut, tida berada di kantor. Beberapa kali dicoba mencarinya, selalu berada di kantor, terakhir pada (25/2/2021).
Debitur mengeluh, di kantor Adira di sistem cicilan debitur tetap 8 bulan, padahal debitur sudah memberikan angsuran selama 11 bulan.
Menurut debitur, oknum pegawai tersebut tiap nagih ke rumahnya, selalu dibayar, walaupun keadaan covid. ” Saya tetap bayar angsuran,” katanya baru-baru ini.
Debitur sendiri memiliki bukti pembayaran yang tiga bulan itu. “Saya akan melaporkan ini kepada polisi, karena saya dirugikan,” katanya.
Di samping itu debitur sediri berusaha berkomunikasi dengan pegawai lain di Adira dengan maksud baik, untuk melakukan pelunasan khusus. Namun pihak Adira tetap bersikeras bahwa debitur harus membayar sesuai sistem kredit.
Sementara itu H Ridwan selaku Mantri Pol PP Garut menilai tindakan oknum Adira Finance ini merupakan tindak pidana murni.
Selain itu dia juga menilai bahwa dalam manajemen keuangan, Adira kurang kontrol. “Entah itu disebabkan prosedurnya seperti itu, ataukah memang suatu kelalaian dalam pengelolaan manajemennya. Hal seperti inin kerap terjadi” katanya, Minggu (28/2/2021).
Penulis: H.Ujang Selamet