Jakarta, Jurnalkota.online
Dua kepemimpinan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Sosiasi wartawan profesional Indonesia berakhir reda, Ir Nadiyanto beserta jajarannya Rendi, Elman, Sirait dan abu selaku pengacara pendamping dari Ir Nadiyanto menemui ketua umum terpilih AWPI, Hengky Ahmad Jauhari, yang didampingi sekjen AWPI Hendaryanto, dewan pengawas (Dewas), Pitra jaya, dan ferian Hilman (Humas) Di bilangan Pasar Raya Manggarai Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021)
Abu selaku pengacara pendamping Ir Nadiyanto membuka pembicaraan, dimana pertemuan ini seharusnya sudah dari dulu-dulu dilakukan, agar tidak ada gesekan yang berkepanjangan di tubuh AWPI
“Dengan jujur saya mengatakan, tidak ada maksud atau agenda apapun saya di payung AWPI ini, saya hanya ingin menjelaskan, memaparkan dan menjembatani perselisihan, yang terjadi di tubuh internal AWPI antara pengurus yang lama Ir Nadiyanto dan pengurus yang baru terpilih, Hengky Ahmad Jauhari sebagai Ketum,” katanya.
Menurut Hengky, hasil kongres pertama 2019 di yang dihadiri 2/3, telah melahirkan ketua umum yang baru, yang mana kongres tersebut dilaksanakan atas dasar perintah ketua umum sebelum nya ( Ir Nadiyanto) melalui surat rapat pleno dewan pendiri Surakarta solo 25 November 2019, yang ditanda tangani Ir Nadiyanto ketua umum sebelumnya dan Edi Subagio ketua harian AWPI.
Lanjutnya, Rapat pleno di Surakarta yang mana menghasilkan satu keputusan harus dilaksanakan kongses tangal 27-29 November 2019 di Nope hotel bandar Lampung, peserta terdiri dari KSB , dari tingkat DPP , DPD, DPC, dari semua unsur kepengurusan perwakilan ,di forum Rapat pleno menetapkan tiga orang pimpinan sidang , sementara lima pimpinan sidang tetap, diantara nya Hengky dari DPD Lampung, Budi dari DPC Pemalang, Samadi, Agus S, Usman Efendi dan Ghandi.
“Dari tujuan sidang tetap dengan acuan penyempurnaan AD/ART, Peraturan organisasi dan kode etik yang ditandatangani oleh pihak DPP dan dua pemimpin DPD dan satu orang penasehat, ini semu bukti bahwasanya di dalam kepengurusan AWPI tidak ada dua kubu dan /atau dua versi, hanya satu yang sah dan/ atau legal, ketum terpilih secara demokratis yaitu Hengky,” ulasnya
Sekjen AWPI menambahkan, hasil kongres terpilihnya Hengky, maka secara administrasi telah dilakukan perubahan SK AHU “Kami merasa amat bersyukur dengan apa perjuangan keras dan langkah keras Akhirnya membuahkan hasil yang baik yang mana perijinan ke Absahan legalitas Asosiasi wartawan profesional Indonesia, tertanggal 3/11/2021 SK AHU kementerian hukum dan ham sudah diterbitkan,” katanya.
Penulis: Mulyadi