OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com
Tudingan penjualan oli palsu di bengkel KM hanya salah pahan, akhirnya dimediasi Kepala Desa (Kades), Minggu (21/1/2024).
“Mulutmu Harimaumu” mungkin peribahasa tersebut sangat tepat untuk mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam mengeluarkan ucapan, seperti halnya kejadian Minggu (21/1/2024), di mana sekitar pukul 16.21 WIB pemilik Bengkel KM, berinisial C didatangi oleh konsumen yang merasa dirugikan, setelah melakukan pembelian oli motor di bengkel tersebut.
Menurut konsumen inisial Y, dirinya membeli oli kurang lebih 15 hari yang lalu namun saat ini motornya jadi rusak, dan dia sempat memperbaiki motor tersebut di bengkel D dan menghabiskan biaya kurang lebih 800 ribu rupiah.
“Ketika motor saya rusak lagi dan saya bawa kembali ke bengkel sebelumnya milik saudara D, saya kaget karena saya kembali harus mengeluarkan biaya yang cukup besar sampai 1 juta lebih, ketika saya tanya ke D apa penyebab kerusakannya lantas D menjawab, ada kemungkinan oli yang dipakai diduga palsu, karena mendapat penjelasan tersebut saya langsung temui pemilik bengkel motor tempat beli olibitu,” katanya di hadapan Makmun Murod
selaku Kepala Desa Pedamaran 6 ketika mencoba memediasi masalah Ini.
Namun C merasa tidak terima kalau dirinya dituduh menjual oli palsu, bahkan dirinya berencana akan melaporkan persoalan ini ke HPH, sementara D pemilik bengkel tempat Y memperbaiki motor juga membantah kalau dirinya menyebut nama C sebagai pelaku penjualan oli palsu. “Yang saya katakan pada Y ada kemungkinan diduga palsu, jadi saya tidak pernah menuduh saudara C,” ujarnya ketika diklarifikasi Kades pedamaran 6.
Setelah mendengar semua penjelasan dari ketiganya maka Kades menyampaikan kalau persoalan ini terjadi hanya karena kesalah pahaman saja, dan meminta ketiga warganya untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik.
“Alhamdulilah hari ini jumat 26/0/2024, ketiganya sudah saling memaafkan, sehingga permasalahan ini tidak berlanjut, setelah ini akan kita buatkan surat perjanjian damainya,” ujar Ksdes.
Penulis: Haris