Garut, jurnalkotatoday.com
Diminta Pemkab Garut sebaiknya tidak gegabah untuk membangun Gedung Pemuda di lokasi sempadan jalan Perintis Kemerdekaan dekat Kawasan Kerkof. Pasalnya status tanahnya belum jelas milik siapa. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut sendiri menyarankan untuk tidak dulu membangun di tanah tersebut.
BPN menerima aduan dari Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) bahwa tanah tersebut merupakan milik warga Tionghoa. Dan memang sampai sekarang Pemkab Garut sendiri belum mempunyai sertifikat tanah tersebut, walaupun BPKAD bidang asset sendiri sudah mencatat bahwa tanah tersebut milik Pemkab Garut.
Hal itu disampaikan oleh Deni Hermawan selaku Korsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut setelah menerima audiensi KPBH, Rabu 28 Agustus 2024 di kantor BPN lama.
Deni menyebut, pihaknya akan melakukan penelitian terkait status tanah tersebut. Dari mana asal usulnya bahwa Pemkab Garut bisa mengklaim tanah tersebut sebagai asetnya, karena dari cerita silsilah tanah, tanah tersebut merupakan warisan Belanda yang kemudian dimiliki oleh warga Tionghoa.
Karena itu Deni pun menyarankan agar Pemkab Garut tidak dulu membangun Gedung pemuda di lokasi tersebut. “Kaitan ranah membangun itu bukan kewenangan BPN kalau BPN mengenai status kepemilikan tanah. Untuk pembangunan kita kembalikan ke pemda. Tapi untuk saran, karena statusnya status quo lah istilahnya, jangan dulu diteruskan (pembangunannya),” ujar Deni.
Dikatakan, karena biasanya ada beberapa pihak ataupun pihak yang mendapatkan bantuan itu harus jelas dulu status tanahnya. “Daripada udah dibangun jadi ricuh harus dibongkar kan rugi dua kali,” katanya.
Jadi kesimpulan hari ini terkait audiensi dari LBH BN terkait status tanah yang digunakan oleh kelompok bunga itu di jalan Perintis Kemerdekaan masih menunggu kejelasan dari dan infromasi data dari BPKAD selaku pengelola aset daerah dan BPN sendiri. “Karena ada cerita status tanah tersebut milik peninggalan Hindia Belanda yang diteruskan oleh keturunan pemilik terakhir itu Tionghoa,” ujar Deni Hermawan di kantor BPN lama.
Dari status ini, kata dia, pihaknya bisa memperoleh data, nantinya apakah permohonan yang dimohon pemda tidak bisa dilanjut atau dilanjut. “Nah sekarang ada kewajiban BPN untuk penelitian status tanahnya mungkin dalam hal ini belum kita menemukan datanya mungkin ada waktu kita bisa ungkap,” ujarnya.
Sementara, Ivan Rivanora, Pembina dari KPBH menyebut bahwa pihaknya sudah meneliti status tanah tersebut kepada keturunan asli warga Tionghoa yang tercatat sebagai pemilik terakhir sebelum ditempati KPBH.
Dari penelusuran pihaknya, ditemukan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari warga Tionghoa bernama Lie Ang Djin. Karena itu, Ivan menyebut bahwa Pemkab Garut sangat gegabah jika berani membangun Gedung Pemuda di tanah yang belum jelas kepemilikannya. Karena jika terbukti bahwa tanah tersebut bukanlah milik Pemkab Garut, maka hal ini akan menjadi masalah besar.
Dari penelusuran Ivan kepada bidang aset Pemkab Garut, dalih dari Pemkab Garut sendiri bahwa tanah ini sudah dibeli tahun 1980-an, namun ada sejumlah kejanggalan dari data yang dimiliki Pemkab Garut tersebut.
Selain itu, dari penelusuran pihaknya kepada keluarga pemilik tanah warga Tionghoa, tidak ada jual beli antara Pemkab Garut dengan pemilik tanah tersebut. Dahulu hanya ada kompensasi penebangan pohon di lokasi tersebut.
Seperti diketahui bahwa Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) sudah menempati tanah tersebut sejak 30 tahun silam, di era Bupati Dede Satibi. Setelah 30 tahun menempati tanah tersebut, KPBH akan diusir oleh Pemkab Garut karena rencananya akan ada pembangunan Gedung pemuda di lokasi tersebut.
Penulis: S. Zihad