Tangerang, jurnalkota.id
Beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan, truk pengangkut tanah untuk pengurugan perumahan yang berada di jalan Raya Curug, dinilai telah abaikan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 47 tahun 2018, pasalnya truk pengangkut tanah itu beroperasi di siang bolong, Senin (03/05/2021).
Merujuk pada (Perbup) Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang Wawan Setiawan membenarkan, bahwa dalam Perbup nomor 47 tahun 2018 itu sudah dijelaskan untuk kendaraan angkutan tambang, Pasir, Batu dan Tanah telah diatur jam operasionalnya.
“Sebetulnya kami sudah melakukan penyekatan di 14 titik di wilayah kabupaten Tangerang, namun terkait dengan masalah di perumahan Paramount ini memang beberapa minggu yang lalu kami sudah ada kesepakatan dari pihak pengembang dan dari pihak paramount sendiri, akan mematuhi apa yang tertuang di Perbup, tapi kalau sekarang terjadi lagi, maka kami akan memberikan sanksi berupa tilang bagi yang melanggarnya,” jelasnya.
Selain itu Supriadi selaku Camat Curug, saat dikonfirmasi melalui pesan WA menyampaikan, pihaknya berupaya menegakkan Perbup.
“Kami berusaha menegakan Perbup 47 tahun 2018 di Wilayah Kec Curug, dengan melakukan koordinasi bersama stakeholder, dan melakukan Pengawasan terhadap lalu lintas angkutan tanah, dan kita pantau dan awasi bersama,” ujarnya.
Sedangkan Zaini selaku Jaro, juga menjelaskan mengenai hal tersebut. “Jaro mah tidak tau terkait kordinasi urusan mobil. Jaro mah tugasnya cuman kondusifitas warga aja, seperti mengelola anak-anak parkir dan tenaga kebersihan, sedangkan masalah adanya aktivitas pengurugan tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan memang saya tau, tapi kalau terkait jam operasional tersebut bukan wewenang saya,” jelasnya
Penulis: Dawiri